MANADO, NYIURNEWS.COM – Bertempat di halaman Lapas kelas II A Manado SK Remisi di serahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Walikota Manado yang di wakili asisten 1 yang di dampingi Kadiv pemasyarakatan serta Kalapas dan Karutan. (10/04/2024)
Setelah melaksanakan sholat Idul Fitri kemeriahan perayaan lebaran bagi umat muslim di rangkaikan dengan pemberian Remisi bagi warga binaan kelas II A Lapas Manado
Yang menerima resimis sudah sesuai kriteria penilaian dari standar yang di tetapkan oleh aturan di lembaga pemasyarakatan, berkelakuan baik dan mentaati peraturan sehingga wajib mereka mendapatkan remisi. Ungkap Kalapas Radi Setiawan
Yang hadir dalam acara pemberian remisi WBP LAPAS Manado, Walikota Manado yang diwakili Asisten Bpk Julises Oehlers SH, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara yang di wakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Bpk Aris Munandar, Bc IP S, Sos M.Si Kepala Lapas Kelas IIA Manado
Kepala Rutan Kelas IIA Manado serta Pejabat struktural
Dari 140 orang WBP penerima remisi dengan Rincian : remisi 1 bulan : 112 orang
Remisi 1 bulan 15 hari : 18 orang Remisi 2 Bulan
Kita harus mampu menjaga keamanan secara ketat dalam Lapas agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di sertai dengan pembinaan terus menerus, jika satu saat mereka keluar atau bebas nanti mereka bisa berbaur dengan masyarakat” Tutup Kalapas
(Jhon Pade)