MANADO, NYIURNEWS.COM – Bawaslu Kota Manado saat ini sedang menangani laporan dugaan pidana calon anggota legislatif (caleg).
Laporan dari masyarakat tersebut awalnya dimasukan ke Bawaslu RI. Dengan terlapor caleg dari Partai Gerindra untuk DPR RI dapil Sulut inisial CL dan caleg DPRD Kota Manado inisial NR terindikasi lakukan politik uang.
“Iya. Bawaslu Manado sementara menangani proses laporan pidana yang disampaikan warga langsung ke Bawaslu RI. Dari Bawaslu RI limpahkan ke kami Manado untuk diproses,” kata Pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene.
Menurutnya, tanggal 22 April laporan tersebut sudah diregister. Sehingga prosesnya telah berjalan 14 hari kerja dan sudah melewati 3 pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Manado.
“Pemanggilan seluruh baik pelapor, kemudian terlapor ada 2 orang yang diproses dan saksi-saksi, itu sementara berjalan,” tuturnya.
Pihaknya, lanjut Runtuwene, akan didampingi Sentra Gakumdu pusat dalam proses pembahasan selanjutnya.
Sehingga apapun keputusan nanti Sentra Gakkumdu lewat Bawaslu Manado, akan ditingkatkan laporan ke pihak kepolisian.
“Jadi, satu laporan pidana yang berproses ini menjadi perhatian Bawaslu RI. Pembahasan terakhir akan didampingi Gakumdu pusat. Prosesnya sementara berjalan,” pungkasnya. (*)













