MANADO, NYIURNEWS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi Utara (DJBC Sulbagtara) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, kemarin.
Pemusnahan dilaksanakan di 2 lokasi secara serentak yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali.
Kakanwil DJBC Sulbagtara Erwin Situmorang menyebutkan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.136,69 liter, dan Barang Larangan dan Pembatasan sebanyak 4.776 pcs.
Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661.
Erwin menegaskan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.