MANADO, NYIURNEWS.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado, pada hari Rabu (22/5/2024),” ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Herbayu.
Tim Resmob yang membackup Tim Resnarkoba Polda Sulsel ini juga mengamankan barang bukti 3 kg narkotika golongan I jenis ganja, di wilayah Kota Manado.
“Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi,” katanya.
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Wenang Kota Manado.
“Setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman, Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pemesan barang tersebut,” kata Lega.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (*)