Manado  

KPU Sulut Tingkatkan Kompetensi Jajaran untuk Tangani Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo
KPU Sulut Tingkatkan Kompetensi Jajaran untuk Tangani Pelanggaran Kode Etik. (Foto : istimewa)
KPU Sulut Tingkatkan Kompetensi Jajaran untuk Tangani Pelanggaran Kode Etik. (Foto : istimewa)

MANADO, NYIURNEWS.COM – KPU Sulut mempersiapkan jajarannya di kabupaten/kota untuk bagaimana menangani pelanggaran kode etik badan ad hoc di Pilkada 2024.

Kamis, (13/6) jajaran komisioner kabupaten/kota Divisi Hukum diberikan bimbingan teknis (bimtek) penanganan
pelanggaran kode etik terhadap PPK dan PPS.

“Bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi dari KPU kabupaten/kota dalam menangani pelanggaran kode etik
yang dilakukan badan ad hoc,” kata Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum, Meidy Tinangon usai membuka bimtek tersebut.

KPU Sulut Tingkatkan Kompetensi Jajaran untuk Tangani Pelanggaran Kode Etik
Bimtek penanganan pelanggaran kode etik terhadap PPK dan PPS.

Dijelaskannya, saat ini kewenangan menangani pelanggaran kode etik badan ad hoc sudah dilimpahkan ke KPU
kabupaten/kota.

“Peraturan KPU yang mengatur kewenangan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc sudah dibuat.

“Nah, ini penting. Karena melihat pengalaman pada pemilu dan pilkada sebelumnya, ada lumayan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan badan ad hoc, Baik PPK maupun PPS,” terangnya.

Dengan banyaknya potensi dugaan pelanggaran kode etik, lanjutnya, maka dituntut kemampuan memeriksa dan
mengurus sampai memberikan sanksi dari KPU kabupaten/kota.

“Sanksinya bisa pemberhentian sementara atau lainnya.Tergantung pada jenis pelanggaran, Apakah terbukti atau
tidak,” ucapnya.

Selain mendapat materi-materi untuk tingkatkan pemahaman, pihaknya berencana akan ada pelatihan terkait bagaimana melakukan sidang pemeriksaan, merumuskan kesimpulan sampai memutuskan sanksi. (*)