ARTIS multitalenta Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Agnez Mo terancam dihukum penjara selama 5 tahun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Laporan tersebut dibuat usai somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak digubris oleh pihak dari pelantun Matahariku tersebut.
Diketahui, Agnez Mo sendiri disomasi
dan dilaporkan lantaran membawakan
lagu ciptaan Ari Bias berjudul ‘Bilang Saja’ di tiga kota tanpa izin.
Selain itu, lagu tersebut juga dibawakan secara komersil lantaran tampil di event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.
Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ari Bias juga menuntut kerugian penalti sebesar Rp 1,5 Miliar setelah Agnez dianggap membawakan lagu “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.
“Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2
dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara,” kata Minola Sebayang.
Selain itu, Minola mengklaim dalam
masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar. Pasalnya pada konser di tiga kota tersebut, Agnez diduga mendapat bayaran sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apapun.
“Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya
tersebut,” jelas Minola. (*)