MANADO, NYIURNEWS.COM – KPU Sulut masih menantikan PKPU terbaru sebagai acuan pasca keluarnya putusan MK mengenai ambang batas syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024.
“Kita masih nantikan PKPU,” kata komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Minggu (25/8/2024).
Menurut dia, KPU daerah bekerja berdasarkan PKPU. Sebut dia, interpretasi normatif adalah persentase dengan acuannya ke DPT.
Untuk melihat bisa atau tidak mengusung, ujar dia, acuannya adalah perbandingan suara yang diperoleh dengan suara sah.
“Sulut DPT tidak sampai 2 juta, persentase 10 persen, kemudian, dilihat capaian suara parpol dibandingkan
dari suara sah, tapi sekali lagi kita musti tunggu PKPU,” kata dia.
Mengacu pada putusan MK, dimana, partai politik (Parpol) hanya membutuhkan 10 persen dari total suara Sah.
Nah total suara sah di Sulut mencapai 1,536,022 Suara. Jadi syarat untuk mengusung calon Gubernur Sulut
153.602 Suara.
Mengacu pada hitungan itu, ada empat parpol yang melewati ambang batas suara, yakni PDIP dengan 602.019 Suara (42 persen), Golkar 213.792 Suara (13%),
Nasdem 161.524 Suara (13%) dan Demokrat 166.111 Suara (13%). (*)