MANADO, nyiurnews.com – Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdani, menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, serta Kepala BP3MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag. Pernyataan ini merespons pemberitaan di satu media yang menyertakan nama dan foto keduanya dalam konteks yang tendensius, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Benny Rhamdani menyebut berita tersebut bukan sekadar informasi, melainkan opini yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. “Ini bukan berita, tapi fitnah yang sangat serius. Judulnya jelas tendensius dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Benny. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut.
Benny mengingatkan, upaya penegakan hukum akan diambil terhadap pelaku penyebaran fitnah ini. “Tidak ada kekebalan bagi penyebar fitnah. Ini serius dan kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Benny dengan tegas.

Hendra Makalalag juga mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh, memastikan bahwa segala bentuk fitnah harus dihadapi dengan penegakan hukum yang adil. (*Donny L)













