Manado, Nyiurnews.com – Sabtu (14/12/2024) – Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang oleh pihak leasing NSC Finance terhadap konsumen semakin mencoreng dunia pembiayaan di Sulawesi Utara. Seorang konsumen, Ibu Yesika Esther L dan suaminya, Bapak Aldi L, merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum pegawai NSC Finance.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat motor milik pasangan tersebut ditahan oleh pihak NSC Finance dengan alasan menunggak cicilan selama dua bulan. Pasangan suami-istri ini mendatangi kantor NSC Finance untuk melunasi tunggakan tersebut. Namun, niat mereka justru ditolak oleh pihak leasing, yang malah meminta uang tambahan sebesar Rp1,6 juta untuk alasan yang tidak jelas, yang disebut sebagai “uang batal titik”.
Selain itu, korban juga mengungkap bahwa mereka diminta untuk menandatangani dokumen dengan alasan sebagai syarat pengajuan permohonan ke pusat untuk pembayaran satu bulan tunggakan. Namun, setelah tanda tangan dilakukan dan dokumen dibaca, ternyata itu adalah surat penyerahan unit kendaraan mereka kepada pihak leasing. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengelabui korban dengan maksud tertentu.
Permintaan Tidak Masuk Akal dan Diduga Pemerasan
Dalam rekaman suara yang diperoleh korban, terdengar jelas bahwa oknum leasing meminta uang Rp1,6 juta agar motor tersebut bisa dikembalikan, di samping pembayaran cicilan yang tertunggak. Ketika korban bertanya apakah aturan ini berdasarkan kebijakan pemerintah, oknum tersebut tidak dapat memberikan penjelasan dan hanya mengatakan bahwa itu adalah aturan internal perusahaan.
“Saat kami bertanya alasan dan dasar hukum uang Rp1,6 juta tersebut, mereka tidak bisa menjelaskan. Kami merasa diperas. Ini aturan apa? Aturan pemerintah atau aturan sepihak mereka?” ungkap korban dengan nada kesal.
Bahkan, dalam rekaman suara, oknum NSC Finance secara arogan mengatakan bahwa konsumen bebas melapor ke pihak manapun. “Mo dilaporkan ke LPK RI atau wartawan, silakan saja.” Sikap ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut seolah merasa kebal hukum dan tidak peduli terhadap hak-hak konsumen.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Sulawesi Utara, Stevanus Stevi Sumampow, mengecam keras tindakan NSC Finance. Menurutnya, tindakan menahan motor konsumen tanpa alasan jelas dan meminta uang tambahan seperti ini adalah bentuk dugaan pemerasan yang melanggar hukum.
“Pihak leasing tidak boleh semena-mena menahan kendaraan konsumen. Ini melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memberikan syarat atau aturan tambahan yang memberatkan konsumen,” tegas Stevi Sumampow.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 368 KUHP dapat diterapkan jika terbukti ada unsur pemerasan oleh oknum leasing.
> “Kami meminta Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado bertindak tegas terhadap perilaku seperti ini. Tidak ada tempat bagi mafia leasing yang merugikan rakyat. Aparat hukum harus memberikan perlindungan kepada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.
Kasus ini mencuatkan tuntutan kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sulut dan Polresta Manado, agar tidak lemah dalam menghadapi praktik semacam ini. Konsumen berharap pihak berwenang segera memproses laporan mereka, menyelidiki dugaan pemerasan, dan menindak tegas oknum-oknum di NSC Finance yang melakukan tindakan melawan hukum.
> “Bagaimana mungkin konsumen sudah ingin melunasi tunggakan, tapi malah dipersulit dengan tambahan uang yang tidak jelas? Aparat harus tegas. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh sistem leasing seperti ini,” desak Stevi Sumampow.
Masyarakat Harus Tahu Hak-Haknya
Sebagai konsumen, masyarakat perlu mengetahui bahwa leasing tidak memiliki hak untuk menahan kendaraan tanpa proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa barang yang ditarik oleh pelaku usaha harus melalui mekanisme hukum atau putusan pengadilan. Tindakan sepihak semacam ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kasus yang dialami oleh Ibu Yesika Esther Lanes dan Bapak Aldi L seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Masyarakat diimbau untuk merekam atau mencatat setiap interaksi dengan pihak leasing, sehingga memiliki bukti kuat jika terjadi pelanggaran.
Dengan semakin banyaknya kasus seperti ini, sudah saatnya pemerintah dan aparat hukum mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen dari praktik leasing yang tidak transparan dan merugikan. Dugaan pemerasan oleh pihak NSC Finance ini tidak hanya mencoreng dunia pembiayaan, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia.
Polda Sulut dan Polresta Manado diharapkan segera memproses kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang melanggar hukum. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban sistem yang tidak adil. (*Red)