Terobosan Besar! MenPAN RB Putuskan Kontrak Seumur Hidup bagi PPPK Kategori Ini

Avatar photo
MenPAN RB menetapkan bahwa hanya PPPK dalam kategori ini yang mendapat kontrak kerja hingga pensiun. Keputusan ini membawa angin segar bagi ribuan pegawai yang mengabdi untuk negeri. (Foto: istimewa)

Jakarta, Nyiurnews.com – Sebuah gebrakan besar lahir dari kebijakan terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini. Dalam keputusan yang mengejutkan banyak pihak, pemerintah kini menetapkan bahwa hanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam kategori tertentu yang akan mendapatkan kontrak kerja langsung hingga usia pensiun, tanpa perlu perpanjangan berkali-kali seperti sebelumnya.

Keputusan ini merombak sistem kontrak PPPK yang selama ini mengharuskan perpanjangan secara berkala, menciptakan ketidakpastian bagi ribuan pegawai honorer yang telah beralih status menjadi PPPK. Dengan kebijakan baru ini, mereka yang memenuhi syarat kini dapat bekerja dengan jaminan masa depan yang lebih jelas dan stabil.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang disahkan pada 2023. Namun, dalam implementasinya, MenPAN RB mengambil langkah lebih progresif dengan langsung menerapkan kontrak hingga usia pensiun di dua wilayah percontohan, yakni Pemprov Makassar dan Jawa Timur. Kedua daerah ini menjadi pelopor dalam mengadopsi sistem baru yang akan segera diperluas ke seluruh Indonesia.

Di Makassar, PPPK yang sebelumnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini mendapatkan revisi kontrak yang langsung berlaku hingga usia pensiun. Sementara di Jawa Timur, sistem yang digunakan sedikit berbeda—masa kontrak langsung mencantumkan batas usia pensiun 60 tahun sebagai patokan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PPPK otomatis mendapat kontrak hingga pensiun. MenPAN RB menegaskan bahwa hanya pegawai yang memiliki evaluasi kinerja minimal “baik” yang berhak atas ketetapan ini. Jika tidak memenuhi standar tersebut, mereka tetap berisiko mengalami pemutusan kontrak, menandakan bahwa profesionalisme dan kinerja tetap menjadi faktor utama dalam sistem kerja PPPK.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengingatkan bahwa aturan ini belum berlaku bagi PPPK 2024. Sebab, untuk mendapatkan kontrak hingga pensiun, pegawai harus memiliki rekam jejak kinerja yang dievaluasi minimal selama satu tahun. Dengan kata lain, mereka yang baru direkrut harus menunggu penilaian sebelum mendapatkan jaminan masa depan yang sama.

Terobosan ini menandai era baru bagi PPPK di Indonesia—mengubah ketidakpastian menjadi kepastian, serta memberikan kepastian karier yang lebih solid bagi mereka yang berdedikasi. Kini, tantangan berikutnya adalah bagaimana kebijakan ini diterapkan secara merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia. (Donny L/*)