MANADO, NyiurNews.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara dengan tegas membantah isu miring yang menyebutkan adanya tunggakan pembayaran kepada sejumlah media. Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, M.M., menegaskan bahwa tidak ada utang yang tercatat pada tahun 2024 maupun awal 2025. “Kalau memang ada, pasti ada catatan di Badan Keuangan dan Inspektorat. Setahu saya, tidak ada,” tegasnya, menjawab tudingan yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merusak kredibilitas institusi.
Steven Liow menjelaskan bahwa pada tahun 2025 belum ada kerja sama media yang dijalankan, karena masih menunggu selesainya regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola kerja sama media. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta penyesuaian terhadap sistem e-Katalog dari InaPro versi 5 ke versi 6. Selain itu, terjadi efisiensi anggaran dari Rp7,5 miliar menjadi Rp6,8 miliar yang turut memengaruhi proses kerja sama dengan media.
Pemprov Sulut melalui Dinas Kominfo berkomitmen melaksanakan kerja sama media secara selektif, profesional dan transparan. “Kami akan menyeleksi seluruh media yang ada sesuai dengan ketentuan dalam Pergub. Semuanya akan dilakukan terbuka dan berbasis kualifikasi,” tutur Kadis Kominfo Sulut. Dengan sikap terbuka dan regulasi yang kokoh, Kominfo Sulut menunjukkan komitmen untuk bekerja profesional dan menjaga marwah pemerintah daerah. (***)













