Manado | NyiurNews.com — Senin, (2 Juni – 2025). Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemprov Sulut telah menunjukkan tata kelola keuangan yang solid, transparan, dan akuntabel. Tidak ditemukan ketidakpatuhan yang bernilai material, laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta Sistem Pengendalian Intern (SPI) dinyatakan efektif. Ini mencerminkan kematangan tata kelola yang selaras dengan prinsip The Accountability Organization Maturity Model yang diusung INTOSAI.
Lebih dari sekadar formalitas audit, BPK menjalankan tiga peran strategis melalui pendekatan oversight, insight, dan foresight. Dalam konteks Sulawesi Utara, ketiga peran tersebut teraktualisasi lewat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Pemeriksaan Kinerja yang menyasar efisiensi, efektivitas, dan ekonomisasi anggaran. Temuan signifikan seperti kelebihan pembayaran dan ketidaktertiban penggunaan dana BOSP menjadi cerminan tantangan yang harus dibenahi, meski tidak mengaburkan keberhasilan strategis dalam manajemen fiskal daerah.
Dari sisi pencapaian, Sulawesi Utara mencatatkan kemajuan impresif. Mandatory spending untuk pendidikan dialokasikan sebesar 31,97% atau Rp1,18 triliun, sementara sektor pengawasan mencapai Rp34,50 miliar. Inflasi berhasil ditekan dari 2,61% menjadi hanya 0,44%, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 75,68. Pencapaian prestisius lainnya adalah raihan skor tertinggi 98,63 dalam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik versi Ombudsman RI selama tiga tahun berturut-turut—suatu refleksi nyata dari birokrasi yang melayani, bukan dilayani.
Laporan dan opini BPK atas LK Pemprov Sulut 2024 menjadi bukti bahwa akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata. Sulawesi Utara membuktikan bahwa dengan komitmen terhadap tata kelola yang sehat, efisiensi anggaran dapat dicapai, kepercayaan publik ditingkatkan, dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama yang terukur. Sebuah fondasi kuat untuk menjawab harapan konstitusi dan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004. (Om_Lole/*)













