Noch Sambouw Menilai Pemeriksaan Setempat Penting untuk Menguji Akurasi Objek Sengketa dan Menjaga Kepastian Hukum
MANADO, NyiurNews.com – Pengadilan Negeri Manado menjadwalkan pemeriksaan setempat (sidang lokasi) pada 19 Januari 2026 dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat sejumlah terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan agenda tersebut menjadi langkah krusial guna memastikan objek perkara benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan, sekaligus menjaga proses persidangan tetap objektif dan berkeadilan.
Noch Sambouw menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya konsisten meminta majelis hakim menempatkan pemeriksaan fakta sebagai fondasi utama sebelum melangkah ke tahapan pembuktian lanjutan, termasuk menghadirkan saksi ahli. Menurutnya, kejelasan lokasi dan batas tanah mutlak diperlukan agar perkara tidak berujung pada putusan yang berdiri di atas data keliru. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu, tanah mana yang sebenarnya dipersoalkan,” ujarnya di hadapan majelis.
Dalam persidangan, Sambouw juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi korban terkait waktu pengetahuan keberadaan penggarap di atas tanah yang disengketakan. Ia menyebut, berdasarkan dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2015, keberadaan penggarap telah diketahui sejak awal, namun dalam persidangan disebut baru diketahui pada 2017. Perbedaan keterangan inilah yang, menurut Sambouw, perlu diuji secara hukum agar persidangan tidak dibangun di atas keterangan yang berpotensi menyesatkan.
Sikap tegas namun prosedural ditunjukkan Sambouw saat menyikapi arahan majelis hakim agar dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dilaporkan melalui mekanisme terpisah di kepolisian. Meski menyampaikan keberatan karena pihaknya telah dua kali melapor sebelumnya, Sambouw menyatakan tetap menghormati arahan pengadilan. Ia menilai komitmen majelis hakim yang membuka ruang praperadilan menjadi jaminan bahwa hukum tetap memberi akses keadilan bagi semua pihak.
Dengan dikabulkannya sidang lokasi, Sambouw menegaskan tim kuasa hukum tetap fokus mengawal hak-hak terdakwa secara profesional dan transparan. Ia berharap pemeriksaan setempat menjadi titik terang untuk mengurai simpul perkara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi kliennya. “Kami percaya proses hukum yang terbuka dan berbasis fakta akan menjawab seluruh keraguan,” kata Sambouw.
//VIT*













