Pemanggilan warga Desa Sapa Barat pada hari Minggu dengan tenggat jam memicu sorotan soal prosedur, administrasi, dan transparansi penyelidikan.
MINSEL, NyiurNews.com – Pemanggilan seorang warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, oleh Polsek Tenga terkait dugaan penganiayaan menuai sorotan publik. Pasalnya, surat undangan permintaan keterangan itu disebut baru diterima pada Minggu siang (8/2/2026), namun warga yang bersangkutan diminta hadir pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama. Pola pemanggilan saksi di hari libur dengan tenggat waktu yang sangat singkat ini dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan soal kehati-hatian prosedural.

Selain soal waktu, perhatian publik juga tertuju pada aspek administrasi surat pemanggilan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan dan kelengkapan dokumen, termasuk tidak tercantumnya secara rinci nomor laporan polisi serta surat perintah penyelidikan. Kombinasi antara hari pemanggilan, waktu penerimaan surat yang bersamaan, dan administrasi yang dipersoalkan membuat kasus ini meluas dari sekadar pemanggilan saksi menjadi isu tata kelola penyelidikan.

Upaya konfirmasi wartawan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenga melalui WhatsApp turut menambah sorotan. Saat disampaikan rencana konfirmasi berjenjang ke Kapolsek, Polres Minahasa Selatan hingga Polda Sulawesi Utara, Kanit Reskrim menjawab, “Silahkan, selama saya melakukan kerja dengan baik saya tidak takut dengan siapa pun.” Namun, ketika ditanya secara spesifik siapa pihak yang menyusun surat pemanggilan tersebut—mengingat nama dan tanda tangannya tercantum—pertanyaan itu tidak dijawab, meski diajukan hingga lima kali.
Surat pemanggilan tersebut diketahui ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Tenga, AIPTU Rolly J.Z. Kakiay. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan surat, waktu pemanggilan di hari Minggu, maupun aspek administrasi yang dipersoalkan publik. Sejumlah kalangan menilai klarifikasi terbuka menjadi penting demi menjaga transparansi, profesionalitas penyelidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
(Red)*













