Dugaan Tekanan Oknum Staf PPA Desa Sapa Barat: Hapus Berita atau Pendampingan Dihentikan

Avatar photo
Ket foto : Seorang perempuan yang disebut keluarga korban sebagai staf PPA Desa Sapa Barat saat berada di lokasi. Keluarga mengaku menerima permintaan penghapusan pemberitaan terkait kasus yang tengah dikawal. (Ist)

Publik desak Polda Sulawesi Utara menelusuri dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dalam pengawalan kasus kekerasan seksual anak di Minahasa Selatan.

MINSEL, NyiurNews.com — Dugaan tekanan terhadap keluarga korban kasus kekerasan seksual anak di Minahasa Selatan kembali mencuat. Seorang oknum yang disebut sebagai staf PPA Desa Sapa Barat diduga meminta agar pemberitaan dihapus. Keluarga korban menyatakan, permintaan tersebut disertai pernyataan bahwa pendampingan perkara tidak akan dilanjutkan apabila berita tetap tayang.

Ket foto : Tangkapan layar percakapan yang disebut keluarga korban sebagai bentuk tekanan agar berita dihapus demi kelanjutan pendampingan perkara. (Ist)

Informasi itu disampaikan keluarga korban kepada redaksi setelah tim wartawan melakukan konfirmasi ke Polres Minahasa Selatan pada Senin (10/2). Pada saat yang sama, status penahanan terduga pelaku berinisial ML alias Marko juga belum diperoleh kejelasan. Wartawan mengaku belum mendapatkan penjelasan tegas mengenai keberadaan terduga pelaku maupun perkembangan penyidikan secara rinci.

Sorotan publik menguat karena perkara ini telah bergulir sejak Desember 2025 dan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan korban berjalan optimal. Keluarga korban juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima lewat pesan (WA) bertepatan dengan kehadiran wartawan di Mapolres.

Kontroversi semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa staf PPA Desa Sapa Barat tersebut meminta keluarga korban “menghapus berita jika ingin kasus tetap didampingi.” Jika benar, langkah itu dinilai berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap korban serta mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan kini mengarah kepada Polda Sulawesi Utara agar memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Redaksi menegaskan pemberitaan disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keseimbangan dan asas praduga tak bersalah.

(RED) *