NYIURNEWS.COM, MANADO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan baik roda dua dan empat di Sulawesi Utara.
Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024.
Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar ODSK dalam rangka Bulan Suci Ramadan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024.
Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara, pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069.
Terpisah, Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Kepulauan Sangihe Stenly Ticoalu berharap warga memanfaatkan keringanan pajak dari Pemprvo Sulut ini.
“Pemprov Sulut lewat Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan waktu yang cukup panjang sejak hari ini tanggal 13 Maret sampai 17 April 2024, untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan menghapus denda,” ujar Ticoalu. (*)