Meski begitu, kata Suhartini beberapa orang tua korban enggan untuk melakukan visum. “Ada delapan korban yang orang tua menolak melakukan visum dengan alasan hanya disentuh oleh pelaku,’’ kata dia.
Suhartini mengaku prihatin dengan kasus ini apalagi sudah terjadi sejak 2019.
Ia pun meminta kepada penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. “Kalau bisa dihukum kebiri,”pungkas dia.
Diketahui dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid SIK, MH, didampingi oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Kasat Reskrim, dan pihak Kejaksaan.
AKBP Indra Wahyu Majid mengungkapkan bahwa pelaku JU Alias JAN (39) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/42/V/2024/SPKT/Polres Bolsel.
Pelaku, yang merupakan guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Pinolosian, akhirnya mengakui perbuatannya yang sangat mengejutkan dan mengerikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku JAN mengakui perbuatannya yang melakukan asusila kepada muridnya,” ujar Kapolres dengan nada tegas. Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa ada 19 murid yang menjadi korban kejahatan seksual ini.
Semua korban adalah siswa dari satu Sekolah Dasar (SD) yang sama.