Pelaku diketahui mengajak para murid ke ruangan perpustakaan sekolah dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000 untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Rata-rata korban berusia antara 10 hingga 11 tahun. Aksi asusila ini dilakukan pelaku sejak bulan April 2019 hingga Mei 2024,” jelas Kapolres Indra Wahyu Majid.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan jam istirahat mengajar untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap 11 korban, sementara 8 korban lainnya belum divisum karena kurangnya kerja sama dari pihak keluarga dan kendala jadwal dokter di RSUD Bolsel.
Hasil visum menunjukkan bahwa tiga di antara korban mengalami robekan pada alat kelaminnya, sebuah indikasi betapa parahnya kejahatan yang dilakukan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Bolsel, serta menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan tegas dan memberikan keadilan bagi para korban. (*)