Manado, NyiurNews.com ━ Dugaan manuver tak patut menyeruak dari lingkungan Pemkab Minahasa Utara. Seorang ASN yang bekerja di Dinas Pertanian, berinisial GPL alias Gratia, disorot publik setelah namanya disebut dalam laporan kepolisian terkait dokumen jual beli rumah yang dianggap janggal oleh pemilik sah sesuai SHGB 688, Robby Danny Umboh.
Kasus ini berawal tahun 2015 ketika kakak Robby, almarhum Decky Danny Umboh, menempati rumah di Perumahan Istana Kabar Indah Blok F10, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat. Setelah menikah dengan GPL alias Gratia, Decky meninggal dunia sebelum pernikahan mereka berusia dua tahun atau masih sekitar satu tahun empat bulan.
Pasca kepergian Decky, GPL mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya. Kepada Robby—pemilik SHGB—GPL memperlihatkan sebuah surat jual beli yang menurut Robby tidak pernah ia buat.
“Saya justru kaget ketika ia menunjukkan surat itu. Saya tidak pernah menjual rumah itu kepada kakak saya. Rumah itu saya cicil hampir Rp450 juta, masa dalam surat tertulis hanya Rp50 juta?” ungkap Robby Danny Umboh, Sabtu (22/11/2025), di Manado.
Setelah meneliti isi dokumen tersebut, sejumlah kejanggalan membuat Robby curiga. Ia menyebut adanya indikasi kuat bahwa dokumen itu tidak sesuai fakta.
“Tanda tangan saya beda. Lalu tertulis transaksi tanggal 12 September 2012, tapi pakai meterai tahun 2016. Kejanggalan ini sudah saya laporkan ke Polres Minut,” jelas Robby.
Lebih jauh, Robby menyoroti dugaan adanya keterlibatan perangkat desa saat GPL mencoba menguasai rumah tersebut. Menurutnya, proses pengambilalihan rumah itu disertai tindakan yang memicu keributan.
“Saya datang mengisi rumah milik saya, yang dulu saya pinjamkan kepada kakak saya. Tapi kami justru dihadang. Ada perangkat desa dan beberapa orang yang memaksa kami keluar. Padahal yang punya SHGB itu saya,” tegas Robby.
Robby berharap aparat segera menelusuri dugaan rekayasa dokumen serta peran pihak-pihak yang disebutkan.
[ Om Lole ]













