BITUNG, NYIURNEWS.COM – Baru beberapa hari dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn langsung bikin kejutan.
Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi sejumlah
informasi masyarakat, terkait dugaan korupsi di Kota Bitung.
Dalam pernyataannya Kamis (28/6), Kajari Yadyn mengungkapkan bahwa pihak-nya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sprindik pertama terkait dengan dugaan korupsi dalam belanja modal alat apung bermotor (perahu), sedangkan yang kedua terkait dengan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung
untuk tahun 2022 dan 2023.
“Kami sudah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal alat apung bermotor (perahu), dan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung
tahun 2022 dan 2023,” jelas Kajari.
Meski telah menerbitkan dua Sprindik tersebut, ia masih enggan menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan kasus
dugaan korupsi yang sedang di telusuri Kejari Bitung.
“Saat ini tim kami sedang bekerja secara simultan dan kolaboratif dalam tahapan
penyelidikan ini. Kami menjamin setiap langkah yang diambil dilakukan dengan
profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Alumni Fakultas Hukum Unsrat yang memiliki pengalaman di KPK ini menegaskan, bahwa integritas dan
prinsip penegakan hukum yang baik dan benar tetap menjadi prioritas utama
dalam setiap tindakan yang diambil oleh Kejari Bitung.
Pihaknya juga menekankan komitmen untuk menjaga sumpah jabatan yang telah diucapkan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.
“Intinya semua berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (*)