Sekda M. Iksan Pangalima hadir mewakili Bupati, menekankan pentingnya perlindungan kesehatan dan penataan permukiman berkelanjutan.
BOLTIM, NyiurNews.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan komitmen peningkatan kualitas layanan publik melalui penetapan dua regulasi strategis: Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim yang digelar di Ruang Paripurna, Kamis (4/12/2025), dan dihadiri Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima mewakili Bupati Boltim, Oskar Manoppo.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa penyusunan Perda KTR merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. “Ranperda KTR ini adalah wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujar Sekda. Ia menambahkan bahwa pengaturan tujuh kawasan KTR disertai penyediaan area khusus merokok guna memastikan kebijakan tetap proporsional dan aplikatif.
Terkait RP3KP, Sekda Iksan Pangalima menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam arah kebijakan penataan ruang dan pembangunan sektor perumahan di Boltim. “Kedua ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Penetapan kedua regulasi ini memperkuat citra Pemkab Boltim sebagai pemerintah daerah yang proaktif, progresif, dan fokus pada pembangunan berkelanjutan. Rapat paripurna turut dihadiri para asisten dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
//VIT*













