BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Mental Masuk JKN, Tak Ada Lagi Diskriminasi

Avatar photo
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan layanan kesehatan jiwa menjadi hak peserta JKN dalam Media Workshop di Surakarta. [ Foto : istimewa ]

SURAKARTA, NyiurNews.com ━ BPJS Kesehatan memastikan bahwa kesehatan mental kini menjadi hak yang dijamin penuh dalam Program JKN. Dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan akses layanan kesehatan jiwa yang mudah, setara, dan tanpa stigma. Ia menekankan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik, sehingga tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Surakarta. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan mental kini menjadi hak seluruh peserta JKN dan harus diakses setara tanpa diskriminasi. [ Foto : istimewa ]

Data BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2020–2024 pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan hampir 19 juta kasus, di mana skizofrenia menjadi diagnosis terbanyak. Untuk memperkuat layanan, BPJS mendorong deteksi dini melalui skrining SRQ-20, pemanfaatan Program Rujuk Balik (PRB), hingga peningkatan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai pintu utama layanan jiwa. Dengan langkah ini, masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah 3T, dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkesinambungan.

[ Om Lole //** ]