“Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekpedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai,” sebut Erwin.
Ia memastikan, DJBC Sulbagtara senantisa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta peredaran Barang Kena Cukai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel menegaskan, pemusnahan BMN ini adalah cara negara hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk ilegal yang beredar. (*)