MANADO, NYIURNEWS.COM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Penyidik Kepolisian Resor Kota Manado telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam berkas perkara Nomor: BP/109/V/2024/Reskrim Tanggal 21 Mei 2024 atas nama tersangka IL alias Indra dan tersangka CL alias Cris.
Diketahui, Indra merupakan Anggota DPRD Manado terpilih dari Partai Gerindra. Sementara Cris adalah Anggota DPR RI terpilih juga dari Gerindra. Keduanya tersangkut kasus politik uang dalam Pemilu 14 Februari lalu.
Saat ini, Indra dan Cris masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado.
Selain itu, Kejari juga menerima berkas perkara Nomor: BP/107.a/V/21 mei 2024/Reskrim Tanggal 21 Mei atas nama tersangka Cherly Lintang yang dinyatakan lengkap (P-21) dan diterima oleh Penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
Terkait kasus yang menimpa kadernya, Partai Gerindra Sulawesi Utara memberi pernyataan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Conny Lolyta Rumondor mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Conny mengatakan, bilamana ada putusan tetap, partai akan menambil sikap.
“Kita lihat seperti apa. Pasti kita akan bawa ke Mahkamah Partai Gerindra,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, Partai Gerindra komitmen antipolitik uang. “Itu amanat Ketua Umum Pak Prabowo. Politik uang bibit praktik korupsi,” ujarnya. (*)