MANADO, NYIURNEWS.COM – dr Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas, dua caleg Gerindra terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 divonis penjara enam bulan.
dr. Christovel Liempepas merupakan peraih suara terbanyak partai Gerindra untuk DPR RI Dapil Sulut.
Sementara Indra Liempepas adalah peraih suara terbanyak Gerindra untuk DPRD Kota Manado dapil Tuminting-Bunaken.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah kakak beradik tersebut dalam kasus politik uang.
Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” ujar Majelis Hakim Irianto Tiranda.
Terdakwa pun wajib membayar denda Rp20 juta. “Menjatuhkan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara,” tuturnya.