Usai persidangan, Kuasa Hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas yaitu Kris Tumbel menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan Hakim.
“Kami nyatakan siap melakukan banding dan berkasnya telah kami ada,” jelasnya, Rabu (19/6/2024).
Tim pengacara mengaku ada kekecewaan setelah mendengar vonis tersebut, apalagi Hakim tidak mempertimbangkan soal daluwarsanya penanganan kasus politik uang ini.
“Dalam Perma yang kami telah urai di persidangan, bahwasannya 7 hari setelah pelimpahan berkas harus segera disidangkan, tapi mungkin mempunyai pertimbangan sendiri hingga kami melakukan upaya banding,” tandasnya. (*)