Dua Wanita Terduga Pencuri Pisang Tertangkap Tangan di Bengkol Mapanget

Avatar photo
Dua terduga pelaku saat diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek Mapanget, Rabu (27/8/2025). (Foto: istimewa)

Manado, NyiurNews.com ━ Aksi dugaan pencurian kembali terjadi di Kota Manado. Dua wanita berinisial NNL (warga Kelurahan Pandu, Lingkungan 2) dan IS (warga Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan 6) tertangkap tangan mengambil pisang di perkebunan Jl. S.H. Sarundajang, Ring Road 2, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga karena kedua terduga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Lokasi perkebunan pisang di Jl. Ring Road 2, Bengkol, Mapanget, tempat dua wanita terduga pelaku pencurian diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek Mapanget. (Foto: istimewa)

Setelah kejadian, pala setempat bersama penjaga kebun dan warga langsung melaporkannya ke Polsek Mapanget. Polisi yang tiba di lokasi kemudian bersama kepala lingkungan mengamankan kedua terduga pelaku untuk dibawa ke kantor polisi. Menurut informasi yang dihimpun, pisang yang sudah dipotong dari pohon mencapai lima pohon. Warga juga menduga aksi serupa sudah sering terjadi sebelumnya, sehingga pemilik kebun dan penjaga sudah lama mencurigai keterlibatan orang yang sama.

Tindakan pencurian tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Pemilik kebun sendiri menyesalkan sikap kedua terduga pelaku, karena bukannya meminta maaf, mereka justru terkesan menantang dengan ucapan meremehkan seolah pisang tidak memiliki nilai. “Semoga di Kota Manado tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegas pemilik kebun saat dikonfirmasi.

[ Red ]