JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran 2024. Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Berikut informasi aturannya:
Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024.
Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku.
“Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu (tanggal 17 Arpil 2024) dan Kamis (tanggal 18 April 2024),” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Sabtu (13/4/2024) kepada wartawan.
Setelah 2 hari itu dan seterusnya, ASN sudah harus masuk seperti biasa, tidak boleh WFH. “Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah. Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.
“Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah,” pungkasnya. (*)