JAKARTA | NYIURNEWS.com – Jakarta, 20 Februari 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penahanan ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Tindakan ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Keputusan ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya menghalangi jalannya hukum. KPK juga telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses politik dan pemerintahan. Penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi. Semoga upaya ini membawa perubahan positif dalam budaya politik Indonesia, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Om Lole/*)













