MINSEL, nyiurnews.com – Baru-baru ini, beberapa akun media sosial sengaja memviralkan kembali kasus lama terkait Stadion Kawangkoan, yang menampilkan nama Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Minahasa Selatan, Evans Steven Liow, S.Sos., MM. Postingan tersebut beredar di grup Facebook PRM dan berpotensi menyesatkan publik.
Penting untuk diketahui bahwa kasus terkait dugaan korupsi dalam proyek Stadion Kawangkoan sudah lama tuntas melalui jalur hukum. Sidang terkait kasus ini telah diproses secara komprehensif oleh pengadilan, dan tidak ada lagi perkara yang menggantung. Tindakan untuk mengangkat kembali isu yang telah selesai ini dianggap sebagai upaya untuk menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baik pejabat pemerintah.
Bupati Liow menegaskan bahwa pengguna media sosial harus berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital. “Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, terutama pejabat publik. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga akan berhadapan dengan hukum,” ujar Liow dalam pernyataannya.
Ia memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya memposting informasi palsu atau fitnah di media sosial akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Negara kita adalah negara hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pjs. Bupati Liow mengingatkan pepatah lama, “Mulutmu harimaumu,” yang bermakna setiap perkataan atau tindakan harus dipikirkan matang-matang karena dapat menjadi bumerang. “Jangan sampai anda terperangkap dalam jebakan yang anda buat sendiri melalui media sosial,” tambahnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk menjaga integritas pejabatnya dan menegakkan hukum terhadap segala bentuk pencemaran nama baik. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpancing oleh isu-isu tak berdasar yang dapat merusak reputasi orang lain. (*Don)













