Irjen Pol Purn Ronny Sompie berikan pandangan khusus terkait Calon Pekerja Migran Indonesia korban TPPO

Avatar photo

JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Polresta Bandara Soekarno Hatta Bersama Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan upaya pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak mengirimkan 9 Warga Negara Indonesia ke Serbia secara ilegal, Minggu (24/03/2024). Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran besar saat bekerja di Eropa.

Awak media berkesempatan mewawancarai Irjen Pol purn Ronny Sompie lewat sambungan telepon, berikut hasil rangkumannya.

Saya Ronny Sompie memberikan apresiasi kepada Polres Bandara Soeta atas upaya pencegahan yang dilakukan terhadap 9 Calon PMI yg akan berangkat ke Serbia melalui Malaysia dengan Visa Kunjungan. Kemudahan Visa Kunjungan ke negara ASEAN terutama Malaysia seringkali menjadi celah bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan mempekerjakan Calon PMI tanpa dilengkapi Visa Bekerja dari negara tujuan dan juga Kontrak Kerja dari Calon PMI dengan Calon Majikan / Perusahaan di negara tujuan bekerja.

Namun demikian, menurut hemat saya, tidak bisa lagi Pemerintah Indonesia bersikap menunggu informasi seperti ini lagi baru bertindak pada saat mereka akan melintas keluar negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional seperti di Bandara Soeta baru-baru ini.

Harus ada upaya pencegahan yg lebih dini, solid dan kuat dalam bentuk kerjasama lintas instansi, tanpa ego sektoral antara Kemnaker (Ditjen Binapenta + Ditjen Binwas), BP2MI (Deputi Pelindungan PMI), Kemenkumham (Ditjen Imigrasi), POLRI (Bareskrim Polri, Baharkam Polri dan Baintelkam Polri), Kemlu (Dit Pelindungan WNI), juga Pemprov dan Pemda Kab / Kota (cq Dinas Tenaga Kerja) se Indonesia (tempat asal Calon PMI yg akan direkrut oleh P3MI / Biro Jasa).

Ditjen Imigrasi pernah memiliki kebijakan untuk *Menunda Pelayanan terhadap Permohonan Paspor* yang diajukan oleh Calon PMI Non Prosedural juga *Menunda Pemberangkatan Calon PMI* keluar negeri di Bandara / Pelabuhan Internasional di seluruh Indonesia dalam rangka Mencegah Pengiriman Calon PMI yang Non Prosedural pada tahun 2017 sampai tahun 2019 sebanyak sekitar 20.000 Calon PMI.

Namun demikian, Ditjen Imigrasi masih kurang mendapatkan dukungan informasi dari Kemnaker dan BP2MI tentang Job Order yang diterima dari negara tujuan bekerja, sehingga kerjasama untuk pencegahan yg dilakukan oleh Ditjen Imigrasi kurang maksimal.

Seyogyanya Kemnaker dan BP2MI memberikan data berkaitan dengan berapa jumlah Job Order yang diberikan oleh Negara Tujuan Bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan dan jumlahnya yang telah dibagikan kepada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) juga Provinsi dan Kabupaten / Kota yg mendapatkan jatah utk menyiapkan jumlah Calon PMI yang telah disiapkan.

Polri melalui Kabaharkam Polri cq Korp Bimmas Polri bisa membantu Kades / Lurah untuk sosialisasi informasi tentang kebijakan perekrutan Calon PMI melalui keberadaan Bhabinkamtibmas di setiap desa / kelurahan. Baintelkam Polri melalui Unit Intelpampol di setiap Polsek juga bisa menugaskan Bintara Pengumpul Bahan Keterangan untuk melakukan deteksi dini bila ada rencana perekrutan di desa / kelurahan sambil mencegah terjadinya penyimpangan oleh P3MI atau mafia Perdagangan Orang.

“Ketika terjadi kegiatan yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing instansi yg merasa, bahwa hal tersebut merupakan tugas dan fungsi instansinya semata-mata, maka disitulah rentan tercipta celah bagi pelaku kejahatan (mafia tindak pidana perdagangan orang) yang selalu memanfaatkan kelengahan Calon PMI yg masih awam modus operandi perdagangan orang yang seringkali menunggangi penempatan PMI di negara tujuan bekerja.” Pungkas Ronny Sompie.

 

(Hans Montolalu)