Kampanye Mulai 25 September, Relawan Paslon Harus Lapor Dana

Avatar photo
Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola. (Foto: istimewa)

SULUT, nyiurnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah mengumumkan beberapa perubahan penting dalam regulasi kampanye terkait Pilkada Serentak 2024.

Salah satu aturan baru yang diperkenalkan adalah kewajiban bagi relawan pendukung pasangan calon (paslon) untuk mendaftar ke KPU.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Sulut, Awaludin Umbola, dalam bimbingan teknis Kebijakan Kampanye di Grand Sentra Hotel pada 16 September 2024.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.

Selain mendaftar, relawan yang ingin memberikan dukungan finansial kepada paslon juga harus melaporkan kontribusi dana mereka kepada KPU.

Umbola menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye dan menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk melakukan sosialisasi terkait aturan dana kampanye ini.

Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 25 September dan paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih teratur, transparan, dan akuntabel. (*Don_Om Lole)