Hukum  

Kasus Pergeseran Suara di Kecamatan Likupang Barat Nodai Pemilu di Sulut; Oknum Anggota KPU, Bawaslu, PPK dan Panwascam di Minut Divonis Penjara

Avatar photo
Sidang kasus pergeseran suara Pemilu di Minut. (Istimewa)

MINUT, NYIURNEWS.COM – Oknum Anggota KPU Minut Yardi Harun dan Oknum Anggota Bawaslu Minut Ferdinan Bawengan divonis penjara satu tahun dalam kasus pergeseran suara Pemilu di Kecamatan Likupang Barat.

“Kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun dan denda Rp10 juta Rupiah,” ucap Hakim Ketua Christian Rumbajan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa 21 Mei 2024.

Sebelumnya, Hakim juga telah memutus bersalah enam terdakwa lainnya.

Sahril Udrusi dan Axel sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat dan Evgenny sebagai Panwascam divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol divonis lima bulan penjara, kemudian terdakwa Saptono yang merupakan Ketua PPK divonis 3 bulan penjara.

Rusdiyanto dan Rifandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuat suara Pemilu berkurang.

Kemudian hakim menyatakan Saptono secara sah terbukti menggeser suara sehingga berkurang.

Baik Rysdiyanto, Rifandi dan Saptono diharuskan Majelis Hakim untuk membayar denda Rp 5 juta rupiah, jika tidak dibayar akan dikurungi 1 bulan.

Kedelapan terdakwa ini didakwa melanggar pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Diketahui, Ferdinand, Yardi, Rusdiyanto dan Rifandi mengajukan banding.

Sedangkan, keempat lainnya sudah menerima hasil vonis. (*)