Kegiatan Optimalisasi Peran Bunda Pendamping Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting, Steven Kandouw: Bunda Pendamping Berperan Vital Percepat Penurunan Stunting di Sulut

Avatar photo
Wagub Steven Kandouw menghadiri kegiatan optimalisasi peran bunda pendamping keluarga dalam percepatan penurunan stunting yang diketuai Ketua TP-PKK Sulut Rita Tamuntuan. (Istimewa)

NYIURNEWS.COM, MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menghadiri kegiatan optimalisasi peran bunda pendamping keluarga dalam percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan di Hotel Peninsula, Jumat (19/01/24).

Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua TP-PKK Sulawesi Utara, Ibu Rita Dondokambey-Tamuntuan (yang juga sekaligus sebagai bunda pendamping keluarga Sulawesi Utara) ini, Wagub Kandouw dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang teramat sangat besar karena peran aktif dari segenap elemen tim penggerak PKK se-Sulawesi Utara dalam rangka mengoptimalisasi penurunan stunting dalam berbagai bentuk kegiatan (sejauh itu menjadi ruang lingkup kerja TP-PKK) yang dibungkus rapih dalam bingkai kerja kolaboratif.

“Saya percaya, ikhtiar dalam kerja kerja kemanusiaan seperti ini, kalau tidak ada kolaborasi akan sulit terlaksana” ungkap Wagub Kandouw.

“Kita harus punya tekad bahwa kalau perlu target prevalensi kita harus jauh di bawah rata-rata nasional. Di mana ada usaha, di situ ada jalan,” tambah Kandouw.

Ibu Rita dalam kapasitasnya sebagai ketua TP-PKK serta perannya sebagai bunda keluarga Sulawesi Utara pun turut menyampaikan keseriusannya dalam rangka pengentasan stunting dan atau gizi buruk ini.

“Jumlah kita cukup banyak, ada 2348 pendamping keluarga yang tersebar di Sulut, mari laksanakan fungsi pendampingan secara optimal, kita deteksi sedari dini faktor faktor penyebab stunting untuk kemudian mengambil tindakan mencegahnya” ajak, ibu Rita, sosok yang dikenal murah senyum ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua TP-PKK Sulut Rita Tamuntuan, Kepala Perwakilan BKKBN Sulut Diano Tino Tandaju, para kepala daerah bupati/walikota, Ketua TP-PKK kabupaten/kota, serta instansi dan stakeholder terkait. (*)