Manado, NyiurNews.com – Dalam dunia tata kelola informasi publik, integritas adalah fondasi yang tak bisa ditawar. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., MM, menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama media untuk tahun anggaran 2025 wajib mengikuti regulasi ketat dan Rekomendasi Evaluasi BPK-RI, agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan tahun selanjutnya. Ia menekankan, meskipun pada tahun sebelumnya tidak ditemukan penyimpangan apa pun, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. “Ini uang negara, kita tidak boleh bermain-main,” ujarnya dengan penuh tanggung jawab.
Di tengah berbagai sorotan dan dugaan dari pihak luar, Steven Liow berdiri tegak sebagai sosok birokrat teliti dan profesional yang patut diteladani. Dengan penuh komitmen, ia memimpin proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum yang mengikat dan tegas, memastikan bahwa hanya media yang benar-benar memenuhi standar—termasuk verifikasi Dewan Pers dan e-Katalog V6—yang dapat menjalin kerja sama. “Kami bukan hanya bekerja sesuai prosedur, tapi kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa bekerja transparan, bersih, dan taat hukum,” tegasnya.
Lebih dari sekadar administrasi, langkah ini adalah upaya menyelamatkan integritas lembaga dari risiko penyalahgunaan wewenang. Tak tanggung-tanggung, dari 99 media yang diajak kerja sama tahun lalu, 80 di antaranya tidak terverifikasi Dewan Pers—data ini menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. “Kami berhati-hati bukan karena takut, tapi karena kami menjunjung tinggi tanggung jawab publik,” kata Kadis Kominfo. Dalam era di mana keadilan dan akuntabilitas menjadi sorotan, sosok Steven Liow adalah cerminan birokrat ideal yang pantas menjadi panutan bagi pejabat publik lainnya. (Don/*)













