Komisi VI DPR RI Serap Masukan RUU Perlindungan Konsumen di Era Digital

Avatar photo
Ket Foto : Anggota Komisi VI DPR RI Dr. (H.C.) Christiany Eugenia Paruntu berjabat tangan dengan perwakilan Universitas Hasanuddin setelah sesi penyerahan cenderamata dalam kunjungan kerja pembahasan RUU Perlindungan Konsumen. (Foto:Istimewa)

Kunjungan kerja di Universitas Hasanuddin menekankan urgensi regulasi yang adaptif menghadapi perubahan perilaku transaksi digital.

MAKASAR, NyiurNews.Com — KAMIS (13/11/2025) Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk menghimpun masukan akademik dan empiris terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini menandai langkah legislasi yang kian menyesuaikan diri dengan dinamika transaksi digital yang berkembang cepat.

Rombongan Komisi VI dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Prof. Dr. Drs. H.A.M. Nurdin Halid, bersama Anggota Komisi VI Dr. (H.C.) Christiany Eugenia Paruntu, SE., S.Th., MA, yang hadir aktif dalam diskusi. Pertemuan berlangsung di Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, menghadirkan unsur pemerintah daerah, pakar hukum, pelaku usaha, dan lembaga perlindungan konsumen.

Dalam forum tersebut, Christiany Paruntu menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap pola konsumsi digital. Menurutnya, perlindungan konsumen harus mencakup aspek keamanan data, transparansi informasi, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam ekosistem perdagangan modern.

Diskusi berlangsung konstruktif bersama akademisi Fakultas Hukum Unhas, Ketua BPKN RI, Direktur Utama PT Telkomsel, Direktur Utama PT Semen Tonasa, serta perwakilan LPKSM. Masukan difokuskan pada penguatan landasan hukum, implementasi teknologi, dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Kunjungan ke Unhas merupakan rangkaian kegiatan serap aspirasi Komisi VI di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, tim juga berdialog dengan BNI Makassar, BNI Pinrang, serta masyarakat pengadu PP-KPMP. Upaya ini menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik yang diharapkan mampu menjawab persoalan lintas sektor, mulai dari perbankan, telekomunikasi, industri, hingga UMKM.

Komisi VI DPR RI berharap penyempurnaan RUU ini dapat memperkuat perlindungan konsumen secara berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, termasuk kontribusi Christiany Paruntu yang menyoroti pentingnya adaptasi digital, pembahasan RUU ini diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang relevan bagi masyarakat luas.

//VIT*