Manado, NyiurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, resmi mengumumkan proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, mendatang.
Pengumuman terkait pendaftaran calon ini, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada
Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 22.224 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat).
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan syarat pendaftaran ini, bisa dilihat melalui laman resmi KPU Kota Manado di https://kota-manado.kpu.go.id/.