Manado, nyiurnews.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sulut.
Pasangan calon tersebut adalah Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw, dan Steven Kandouw – Denny Tuejeh.
Tanggapan dan masukan ini diberikan setelah ketiga pasangan calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan penelitian administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Sulut.
Masyarakat dapat memberikan masukan melalui fitur tanggapan di portal publikasi pemilu dan pemilihan di situs resmi KPU dengan menyertakan identitas pemberi masukan, dukungan, serta masukan terkait status calon dan hasil penelitian administrasi calon.
Alternatifnya, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengisi formulir dan menyertakan dokumen relevan.
Dengan pengumuman penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, KPU telah melaksanakan ketentuan peraturan terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
Surat pengumuman KPU Sulut yang diterbitkan pada tanggal 15 September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Tahun 2024 di Sulawesi Utara dapat diakses melalui tautan resmi KPU Sulut.





















