MANADO | NYIURNEWS.com – Bantuan sosial seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan, bukan justru menjadi labirin birokrasi yang melelahkan. Namun, itulah kenyataan yang terjadi di Kota Manado. Upaya koordinasi dengan Dinas Sosial serta Sentra Tomou Tou Manado untuk menyalurkan kursi roda bagi masyarakat yang telah terasesmen mendapati hambatan serius. Regulasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang semestinya mempermudah justru terindikasi menjadi penghalang. Dalam kondisi genting ini, masyarakat dipaksa menunggu tanpa kepastian, sementara harapan mereka seakan dipermainkan oleh prosedur yang bertele-tele.
Tidak tinggal diam, Kapokja Disabilitas Ronald Bau angkat bicara. Dengan tegas, ia menyerukan kepada masyarakat agar mengawasi setiap oknum yang mengatasnamakan Sentra Tomou Tou Manado dalam proses pemberian bantuan. “Jika ada pihak yang mencatut nama Sentra untuk kepentingan pribadi atau mempermainkan hak masyarakat, segera laporkan! Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi alarm bagi siapa pun yang berusaha bermain-main dengan hak para penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Sentra Tomou Tou Manado Kementerian Sosial, Meerada Saryati Aryani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan harus berjalan transparan dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam pengawasan. Jika ada dugaan penyalahgunaan atau oknum yang mencatut nama Sentra, segera laporkan kepada kami,” ujarnya melalui pesan resmi. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi terkait tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang.

Di sisi lain, Ketua DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka Wilayah Indonesia Tengah, John Pade, mengeluarkan pernyataan yang lebih tajam. LSM yang dikenal sebagai pengawas independen ini memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah melakukan investigasi langsung di lapangan. Jika ada bukti dan saksi yang kuat, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum, dari BPK, Irjen Kementerian Sosial, hingga ke tingkat KPK. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan hak masyarakat,” tegasnya.
Dugaan adanya permainan birokrasi dalam penyaluran bantuan kursi roda ini menjadi perhatian serius. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban kebijakan yang membelenggu. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan, melainkan keharusan. Jika benar ada pihak yang mempermainkan hak warga yang membutuhkan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan soal kemanusiaan.
✍️: Om Lole.













