Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur

Avatar photo
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Istimewa)

JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih tidak diwajibkan mengundurkan diri jika maju di pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan apabila dia mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Komisioner KPU RI tersebut memberi penjelasan, Apakah Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota. Itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD maupun DPRD.

Menurut Dirinya, Jadi jika dia sedang tidak menduduki jabatan itu, dan dia nyaleg? Dan dinyatakan terpilih, tak ada kewajiban mundur.

“Yang ada kewajiban mundur itu kalau orang menduduki jabatan. Misalkan, ada orang yang menduduki posisi anggota DPRD dan nyaleg lagi dalam pemilu 2024 terpilih, dan dia di Caloni oleh Partai sebagai calon kepala daerah. Maka dia wajib mundur dari jabatan anggota DPRD, untuk masa jabatan hasil pemilu 2019,” kata Hasyim Asy’ari.

“Tapi yang terpilihnya tidak ada kewajiban, karena undang-undang wajib mundur orang yang sedang menduduki jabatan,” sambung Ketua KPU RI tersebut. (*)