SULUT, nyiurnews.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat resmi untuk menegaskan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018-2019.
Surat tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah akan berakhir satu bulan sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan.
Surat ini juga memerintahkan pengisian posisi penjabat kepala daerah segera setelah masa jabatan berakhir untuk memastikan kelancaran pemerintahan hingga Pemilu Serentak 2024.
Jika kembali mencalonkan diri, kepala daerah harus mundur dan mengambil cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Untuk Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, juga disorot dalam surat tersebut.
Ketua DPRD Talaud menyatakan Elly Engelbert Lasut harus mundur sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan ketentuan MK dan Kemendagri. Ia juga menegaskan bahwa sebelum Pilkada ini masa jabatan E2L berakhir dan Elly Lasut tidak akan kembali menjabat.
Ketentuan mundur sebelum Pilkada Serentak 2024 harus ditaati untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Surat edaran tersebut dipahami oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta pejabat tinggi negara lainnya untuk menjamin kepatuhan pada hukum yang berlaku. (*Don)













