MINSEL, NYIURNEWS.COM – Sungguh memprihatinkan di kampung Poigar, jalan raya utama Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU).
Kurang nya penerangan jalan umum (PJU) sangat dikeluhkan oleh warga.
Hal ini dikarenakan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat sangat khawatir dengan jalan yang gelap bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan atau tabrakan pejalan kaki maupun tabrakan dengan kendaran lainnya.
Tak hanya itu saja, jalan Desa Poigar Satu yang tidak ada penerangan lampu jalan menjadi ancaman bagi warga Desa Poigar dikarenakan dapat memancing tindak kejahatan yang tidak diinginkan.
Diketahui, Sekitar dua tahun yang lalu pernah terjadi tabrakan di perempatan jaga 5. Dan akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia.
Menurut keterangan warga yang tidak mau namanya di tulis, jalan Desa Poigar Satu sudah begitu lama tidak ada Penerangan Lampu jalan. kurang nya perhatian dari Kumtua setempat sehingga menimbulkan beragam komentar dan tanda tanya bagi warga setempat terhadap kinerja Kumtua Poigar Satu Kec.Sinonsayang Kabupaten Minsel.
Tanda tanya publik pun terbangun disini, bagaimana pengelolaan Dana Desa yang begitu besar ? Kenapa bertahun-tahun Desa Poigar Satu tak ada penerangan lampu jalan ?
Terkait hal ini, Aktivis Sulut John Pade mendesak Bapak Bupati Minsel Franky Wongkar untuk mengevaluasi kinerja Kumtua Desa Poigar Satu (Wanli Ngau) dan memerintahkan Bupati untuk turun langsung ke Desa Poigar agar memperhatikan fasilitas umum di Desa Poigar Satu khususnya Penerangan Lampu Jalan. agar secepatnya dipasangkan lampu jalan.” Tegas nya.
Dikatakannya, “dengan tidak adanya penerangan lampu jalan tentu sangat mengkhawatirkan para pengguna jalan, baik roda dua hingga roda empat dan juga pejalan kaki lainnya. Apa lagi di kampung itu tentu banyak anak-anak kecil hingga orang tua (Opa Oma) yang melewati jalan tersebut di takutkan tertabrak motor karena jalanan gelap.” Ujar Jhon Pade.
Lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Tujuannya untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Hal ini juga sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau namanya di tulis menjelaskan.
“Desa ini sangat memprihatinkan. Sekian tahun tak ada penerangan lampu jalan umum. sebagai pengguna jalan sangat menyayangkan kepada pihak terkait khususnya Kepala Desa Poigar Satu dan juga Bupati Minsel Franky Wongkar. Karena kami disini sudah bertahun-tahun tidak menikmati penerangan jalan umum.” Keluh nya.
“Terlebih kalo kita mo pulang rumah kan gelap, apalagi di jalan ini (perempatan jaga lima) pernah ada kejadian tabrakan sampe yang tabrakan itu meninggal dunia,” katanya menjelaskan.
Lanjutnya, yang kami khawatirkan lagi adalah rawan pencurian anjing (Doger Anjing, Potas Anjing). Lebih dari pada itu, perasaan was was selalu muncul ketika malam hari. Yang kami takutkan lagi, jalan kampung yang gelap gulita ini tentu rawan terjadi tindakan kriminal lainnya.
Kami sebagai warga desa Poigar satu sangat mengharapkan penerangan lampu jalan agar mencegah tindakan kriminalitas dan juga mencegah aksi pencurian anjing (Doger Anjing) dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kejahatan lainnya. Ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau namanya di tulis.
“Torang heran, kiapa sampe sekarang torang pe kampung nyanda ada penerangan lampu jalan. Padahal jalan ini adalah fasilitas umum yang harus di lengkapi dengan penerangan lampu jalan. Torang juga bingung Dana Desa ada. Masa cuma mo pasang penerangan lampu jalan nyanda bisa.” Ucapnya dengan nada kesal. (*)