BITUNG, NYIURNEWS.COM – Iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya, seorang lelaki RB usia 18 tahun berurusan dengan Polisi.
Lelaki yang berprofesi sebagai nelayan, di laporkan ke Polsek Matuari atas perbuatan dugaan cabul ke perempuan usia 14 tahun.
Menurut informasi yang didapat, pelaku dan korban, menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 30 April 2023 ketika korban masih usia 13 tahun.
Saat berpacaran, pelaku melakukan hubungan layak-nya suami istri dengan korban di bulan November 2023.
Kejadian tak sepatut nya dilakukan itu, dilakukan pelaku di sebuah rumah keluarga korban.
Perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku, dengan cara membujuk korban.
“Saat membujuk korban, pelaku bilang akan bertanggung jawab.
Akibat hubungan layaknya suami istri korban hamil, dan saat ini usia kandungan sudah 2 bulan,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai membenarkan kejadian, Kamis (27/6/2024).
Atas kejadian itu, orang tua korban hubungi pelaku meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya, namun pelaku tidak ada niat baik.
Sehingga orang tua korban merasa keberatan, dan melapor ke polisi di Polsek Matuari.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, Rabu (26/6/2024) di sebuah Kelurahan yang ada di
Kecamatan Matuari.
Kini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, untuk penanganan lebih lanjut. (*Om Lole)