Pejabat Pemprov Sulut Dilarang Keluar Daerah

Avatar photo
Sekprov Sulut, Steve Kepel. (Istimewa)

MANADO, NYIURNEWS.COM – Pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara dilarang keluar daerah.

Hal tersebut terkait pembahasan LKPJ Gubernur Sulut tahun 2023 oleh DPRD Sulut.
Diketahui, pembahasan LKPJ dimulai sejak Senin (16/4/2024).

“Pejabat jangan dulu keluar daerah,” tegas Sekprov Sulut Steve Kepel.

Menurut dia, imbauan itu bukan hanya untuk Eselon 2. Tapi juga eselon 3. Beber Kepel, pembahasan LKPJ sangat penting. Hingga pejabat Pemprov musti hadir.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sulut 2023 Arthur Kotambunan menuturkan, pihaknya bersepakat menuntaskan pembahasan Pansus pada akhir April 2024.

“Sebenarnya waktunya hingga Mei 2024, tapi kami ingin tuntas secepatnya,” kata dia.

Ia berharap kerjasama dari SKPD Pemprov Sulut agar pihaknya dapat leluasa bekerja. (*)