๐ ๐๐ก๐๐๐๐ฆ๐, NyiurNews.com โ Peristiwa memilukan kembali mengusik nurani publik Sulawesi Utara. Seorang pria asal Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Minahasa โ berinisial FM (24) โ diduga kuat melakukan pencabulan berulang kali terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial RW (14). Ironisnya, perbuatan bejat ini membuat korban hamil dan melahirkan anak pada Juni lalu. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/POLRES MINAHASA, tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aipda Hendra Mandang, SH, bersama personel Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kota Tobelo, Maluku Utara.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung digiring ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi potret buram penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan keluarga, sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan, perlindungan terhadap anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aparat menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini sekaligus menjadi refleksi keras bahwa kejahatan seksual dalam lingkup keluarga merupakan bentuk pengkhianatan moral yang tidak bisa ditolerir. (Don)













