nyiurnews.com-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti masalah ketahanan pangan di daerah, dengan catatan bahwa belum semua daerah memiliki peraturan daerah sebagai dasar ketahanan pangan.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menyatakan bahwa pengelolaan pangan sangat penting bagi daerah karena menyangkut sembilan indikator kualitas hidup masyarakat dan merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pengelolaan pangan sangat urgen bagi daerah karena menyangkut sembilan indikator sebagai tolok ukur kualitas hidup masyarakat. Pangan juga sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” ucap Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.
Meskipun Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan arahan bagi daerah untuk melaksanakan kebijakan ketahanan pangan, Stefanus menekankan pentingnya otonomi daerah dalam mengatur kebijakan secara mandiri sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
BULD DPD RI berkomitmen memberikan penguatan kepada daerah dalam rangka harmonisasi legislasi pusat-daerah dan memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan regulasi pusat.
“Pemerintah daerah memiliki legitimasi secara mandiri dalam berbagai urusan dan menentukan kebijakan yang diambil dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan di daerahnya,” tutur Stefanus.
Meski optimis terkait tujuan swasembada pangan pada tahun 2045, anggota DPD RI, Achmad Sukisman Azmy mengungkapkan pesimisme, mengingat kompleksitas permasalahan pertanian di Indonesia, seperti kesulitan akses pupuk, tingginya biaya produksi bagi petani, dan penurunan jumlah tenaga penyuluh.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Giyatmi menjelaskan sistem pangan Indonesia yang kompleks selalu menghadapi beragam ancaman dari berbagai faktor. Hal tersebut menyebabkan terganggunya ketahanan pangan dan meningkatkan risiko terjadinya krisis pangan.
Pandemi Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia merupakan salah satu faktor ancaman serius terhadap sistem pangan global, termasuk sistem pangan Indonesia,” tuturnya.
Giyatmi menambahkan bahwa krisis pangan juga berdampak besar pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pada perekonomian nasional. Karenanya, krisis pangan merupakan tantangan keberlanjutan kehidupan kemanusiaan yang memerlukan penanganan strategis dan taktis.
“Penanganan ini perlu melibatkan berbagai sektor dan semua pemangku kepentingan secara terintegrasi,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Sobri menjelaskan tantangan pertanian dan penyediaan pangan diakibatkan, karena daya dukung lahan pangan relatif rendah.
Menurutnya jika dibandingkan negara lain yang memiliki populasi besar atau negara tetangga, Indonesia sangat jauh. “Skala usaha produksi pertanian kita sangat rendah dibandingkan negara maju, sehingga efisiensi produksi dan daya saing masih rendah,” ujarnya.(tim)