Surat Somasi Tidak Ditanggapi, Keluarga Besar Soleman Sambul Duduki Lahan Perumahan The City

Avatar photo

𝗡𝘆𝗶𝘂𝗿𝗡𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺🌴

MANADO – Keluarga Soleman Sambul
yang merupakan ahli waris berdasarkan putusan MARI/1543 K/PDT/2024 tanggal 27 Mei 2024 menduduki lahan The City Manado yang berlokasi di Jalan Ring Road Manado, Kamis (06/09/2024) pukul 10.30 WITA.

Kedatangan Pihak Keluarga di lahan The City Manado adalah untuk memasang Baliho yang menyatakan bahwa Tanah dilokasi yang sudah dijadikan jalan dan kompleks perumahan ini adalah Sah Milik Ahli Waris Soleman Sambul.

Ket foto: para Kuasa Hukum Ahli Waris Soleman-Sambul tampak memberikan penjelasan kepada pihak The City. (Dok: nyiunews.com)

Situasi sempat memanas saat pihak keamanan The City Manado berusaha untuk menghalangi Para Ahli Waris yang datang untuk memasang baliho tersebut.

Bahkan tak sedikit terjadi dorong-mendorong antara pihak ahli waris dan security The City. Situasi kemudian langsung kondusif dengan hadirnya Pihak Manajemen The City Manado yang diwakili oleh Ibu Andini.

Saat diwawancarai, Danny Mamengko yang merupakan perwakilan dari Keluarga Soleman Sambul mengungkapkan bahwa pihaknya dari tahun 2020 sudah melalui dua kali sidang lokasi.

“Itu sudah inkrah di tahun 2020, kemudian berlanjut ke MA, dan sekarang sudah menang juga pada bulan Mei 2024,” ujar Danny.

Lanjut Danny, ia pun berterima kasih kepada lawyer Rawung – Pitoy yang sudah berjuang untuk membantu pihak ahli waris Soleman-Sambul.

“Kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Lawyer Rawungs Pitoy : Tonny Rawung, Noval Lumentut, Deddy Rundengan, Clif Pitoy, Witlen Pilat, Denny Nangin, Keviano Koloay, Anthonius Kapoh.

𝙏𝙞𝙢 𝙇𝙖𝙬𝙮𝙚𝙧 𝙍𝙖𝙬𝙪𝙣𝙜-𝙋𝙞𝙩𝙤𝙮. (𝙁𝙤𝙩𝙤: 𝙉𝙮𝙞𝙪𝙧𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢/𝘿𝙤𝙣_𝙊𝙢 𝙇𝙤𝙡𝙚)

Dalam hal ini tentunya kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak pengacara yang hebat ini dikarenakan, Surat kami sudah dari tahun 1965. Dan Puji Tuhan semua tim lawyer berhasil membantu kami hingga menang di MA RI dan sudah inkrah” tambah Danny.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rawung-Pitoy melalui Deddy Rundengan,SH menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak direspon.

“Kami sudah memberikan somasi namun tidak ada tanggapan. Makanya hari ini kami turun bersama pihak ahli waris untuk memasang baliho. Tadi kami sudah duduk mencari solusi. Dan mudah-mudahan besok tercapai kesepakatan” harap Kuasa Hukum Denny Rundengan, SH yang didampingi tim kuasa hukum lainnya dari Rawung-Pitoy Lawyers.

Sementara itu, ditempat yang sama, dari Pihak The City saat diwawancarai hanya menjawab singkat. Mediasi antara Kuasa
Hukum Ahli Waris Bersama Pihak The City Manado.

“ Tunggu saja besok, (07/09/24) akan ada pertemuan antara kuasa hukum kami dan juga kuasa hukum dari Pihak Keluarga Soleman-Sambul” Pungkas Andini. (*Don)