Polda Sulut Bentuk Direktorat PPA-PPO, Negara Hadir Persempit Ruang Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Avatar photo
Ket Foto : Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan komitmen penguatan penanganan kasus perempuan, anak, dan perdagangan orang usai peresmian Ditres PPA-PPO. (Ist)

Struktur baru ini menjadi ujian keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan seksual dan perdagangan orang yang selama ini kerap tersembunyi di balik laporan minim dan penanganan lamban.

MANADO, NyiurNews.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi membentuk Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Rabu (21/1/2026). Langkah ini bukan sekadar penataan organisasi, melainkan sinyal tegas bahwa negara memperkuat barisan untuk menghadapi kejahatan terhadap kelompok paling rentan: perempuan, anak, dan korban perdagangan manusia.

Wakil Kepala Polda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, pembentukan direktorat tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Mabes Polri yang diberlakukan secara nasional. “Ini sejarah baru bagi Polda Sulut. Direktorat PPA-PPO tidak hanya memperkuat kinerja, tetapi juga membuka ruang pembinaan karier dan menegaskan komitmen Polri terhadap kesetaraan gender,” ujar Awi. Sebelumnya, fungsi ini hanya berada pada level Subdit IV Renakta di bawah Ditreskrimum, dengan ruang gerak yang terbatas.

Dengan status baru sebagai direktorat, beban tanggung jawab ikut melonjak. Seluruh perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, kejahatan seksual, kekerasan terhadap kelompok rentan, hingga tindak pidana perdagangan orang kini ditangani secara terpusat oleh tiga subdirektorat khusus. “Ini bukan pekerjaan ringan. Kompleksitas kasus tinggi dan membutuhkan ketegasan, profesionalisme, serta kecepatan penanganan,” kata Awi. Polda Sulut juga menekankan pendekatan preventif dan preemtif agar kejahatan tidak hanya dipadamkan di hilir, tetapi dicegah sejak hulu.

Namun tantangan nyata masih membentang. Keterbatasan fasilitas penunjang, termasuk ruang tahanan khusus dan sarana pendukung korban, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. “Kami akui masih ada keterbatasan, tapi seluruh kebutuhan akan dipersiapkan bertahap,” ujar Awi. Publik kini menunggu pembuktian: apakah direktorat ini benar-benar menjadi benteng perlindungan korban, atau sekadar bertambahnya struktur tanpa dampak nyata di lapangan.

//VIT*