Hal itu disampaikan Anindito menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja diteken Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
“Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul,”ujar Anindito saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (31/3).
Ia menjelaskan Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Karena UU Kepramukaan (12/2010) mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekskul, ekskul tersebut praktis adalah Pramuka,” kata Anindito.
“Nanti kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka bahwa sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai ekskul,” sambungnya. (*)