Sulut  

Prof Olly Dondokambey, Penasihat BPMS GMIM Ingatkan Pentingnya Regenerasi Pelayanan Pendeta

Avatar photo
Penasehat BPMS GMIM, Prof Dr (HC) Olly Dondokambey. (Istimewa)

Moral dan integritas membawa dan membangun organisasi, apalagi tugas dan tanggung jawab pelayanan. Jadi dua indikator penting, yang harus selalu dijaga oleh pemimpin organisasi gereja di Nyiur Melambai.

Bila tak sesuai dengan dua poin di atas, Olly bilang, banyak hal-hal yang bisa saja bergerak dari bawah menuntut perubahan. Dirinya meyakini proses dan waktu Tuhan, terhadap masa depan seorang itu sudah diatur oleh Tuhan Yesus sebagai Kepala Gereja.

“Jangan nanti sudah berumur contoh, 60-an atau dibawahnya, baru bisa menjadi ketua BPMJ. Yakin dan percaya, torang tak perlu khawatir akan keberlangsungan GMIM. Karena jika waktu kita tiba, tidak ada yang dapat menghalangi. Tentunya kekhawatiran kita bersama, siapa figur yang tepat menjadi pemimpin organisasi gereja ini di tahun 2027. Yakini dan Amini adalah orang yang tepat,” sebutnya.

Sindiran yang diucapkan OD itu, bila diartikan bisa jadi mengarah kepada pihak-pihak yang ingin mengubah Tata Gereja GMIM. Tata Gereja GMIM yang terakhir kali diubah pada tahun 2021 lalu, sekaligus jadi pedoman teknis gereja di periode pelayanan 2022-2027.

Sebelumnya, dalam Podcast MP Talk dengan Pnt Recky Montong, Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika dan Litbang. Dipaparkan bila riak-riak perubahan tata gereja, mulai dihembuskan sejumlah pihak yang disinyalir punya kepentingan kelompok maupun individu tertentu.

Dikarenakan, keputusan Tata Gereja yang tertuang di tahun 2021 lalu, dikatakan Pnt Kiki sapaan akrabnya, belum juga tersosialisasi dengan baik kepada jajaran internal BPMS lebih lagi jemaat dan ketua BPMJ dan BPMW.

“Ibaratnya, mereka yang mengusulkan agar ada perubahan atau revisi Tata Gereja ini, seperti tidak menghargai hasil kerja, buah pikiran dan gagasan pada forum pengambilan keputusan bersama kala itu. Jangankan jemaat, saya saja yang ada di dalam BPMS. Harus melihat kembali, membuka dan membaca bagian-bagian atau pasal yang sesuai. Biar tidak salah implementasi di saat pelaksanaannya,” ujar Pena Kiki. (*)